Logo

Breaking

DPRD Kabupaten Sumba Tengah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah

Beranda / DPRD Kabupaten Sumba Tengah
Arpud Umbu Rauta Manga Lema, S.Pd

Ketua: Arpud Umbu Rauta Manga Lema, S.Pd

Komplek Pemerintahan Makatul-Waibakul

Profil

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Berikut adalah profil singkat DPRD Kabupaten Sumba Tengah terbaru pada tahun 2026:

Komposisi dan Keanggotaan

  1. Jumlah Anggota: Lembaga ini memiliki total 20 orang anggota.
  2. Sebaran Partai: Anggota dewan tersebut berasal dari sekitar 12 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas salah satunya dipegang oleh Partai NasDem.
  3. Pimpinan: Dipimpin oleh Ketua DPRD, yaitu Arpud Rauta Manga Lema, S.Pd.

Fraksi-Fraksi di DPRD (Tahun 2026)

Dalam aktivitas legislatifnya, termasuk dalam agenda pembahasan dan penetapan kebijakan seperti Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, DPRD Kabupaten Sumba Tengah terbagi menjadi 5 fraksi:

  1. Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  2. Fraksi Partai NasDem
  3. Fraksi Perjuangan Rakyat (PDI Perjuangan)
  4. Fraksi Indonesia Berkarya
  5. Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya

Pimpinan

Arpud Umbu Rauta Manga Lema, S.Pd

Arpud Umbu Rauta Manga Lema, S.Pd

Ketua

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Lihat Tugas & Fungsi ↓

Tugas Pokok dan Wewenang Ketua DPRD :

  1. Memimpin rapat-rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat, baik rapat paripurna maupun rapat pimpinan.
  2. Menyusun Rencana Kerja dan Menetapkan agenda dan jadwal kegiatan tahunan maupun masa sidang bersama Badan Musyawarah (Banmus).
  3. Mewakili DPRD di tingkat eksekutif, yudikatif, serta dalam hubungan eksternal maupun acara resmi kenegaraan/daerah.
  4. Mengoordinasikan tugas alat kelengkapan DPRD (seperti Komisi, Banmus, Bapemperda, dan Badan Kehormatan).
  5. Menandatangani keputusan DPRD dan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disetujui bersama bupati.
Ignatius Umbu Tiba

Ignatius Umbu Tiba

Wakil Ketua 1

Partai Nasional Demokrat (NasDem)

Lihat Tugas & Fungsi ↓

Tugas Pokok dan Wewenang Wakil Ketua DPRD :

  1. Membantu Ketua DPRD dalam memimpin Lembaga.
  2. Mengoordinasikan kegiatan mewakili Ketua DPRD jika berhalangan.
  3. Secara kolektif sebagai Pimpinan DPRD, berikut rincian tugas dan wewenang Wakil Ketua DPRD Kabupaten.
Eman Jurumana, SH

Eman Jurumana, SH

Wakil Ketua 2

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Lihat Tugas & Fungsi ↓

Tugas Pokok dan Wewenang Wakil Ketua DPRD :

  1. Membantu Ketua DPRD dalam memimpin Lembaga.
  2. Mengoordinasikan kegiatan mewakili Ketua DPRD jika berhalangan.
  3. Secara kolektif sebagai Pimpinan DPRD, berikut rincian tugas dan wewenang Wakil Ketua DPRD Kabupaten.
Paulus P. Berawoli, S.Sos

Paulus P. Berawoli, S.Sos

Sekretaris

Lihat Tugas & Fungsi ↓

Tugas dan Fungsi Sekretaris DPRD

  1. Menyusun Rencana Strategis (Renstra) SekretariatDPRD berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
  2. Menyusun rencana dan program kerja Sekretariat DPRD.
  3. Menyusun rencana, menelaah dan menyiapkan koordinasi perumusan kebijakan Pimpinan DPRD.
  4. Memberikan fasilitasi dalam melaksanakan rapat dan persidangan para pimpinan dan anggota DPRD.
  5. Memberikan fasilitasi pelaksanaan perjalanan dan kunjungan kerja anggota DPRD.
  6. Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP.
  7. Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD berdasarkan rencana kerja untuk mengetahui keberhasilan dan permasalahan serta menetapkan alternatif pemecahan masalah.
  8. Melaksanakan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral.
  9. Meyampaikan laporan bulanan dan tahunan serta laporan tugas kedinasan lainnya sesuai target kinerja atau hasil kerja untuk dipergunakan sebagai bahan masukan kepada Bupati.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Komisi I

FERDINAND U.D LAKITARA, S.Sos

FERDINAND U.D LAKITARA, S.Sos

Ketua

Partai Nasional Demokrat ( NasDeM)

Lihat Tugas & Fungsi ↓

Merujuk pada Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten,Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) seorang Ketua Komisi I pada tahun 2026 mencakup kewenangan manajerial, representasi, dan operasional legislatif sebagai berikut:

1. Fungsi Manajerial dan Kepemimpinan Internal

  1. Memimpin dan Mengatur Rapat: Menyusun agenda, membuka, memimpin, serta menutup rapat-rapat Komisi I, baik Rapat Kerja (Raker) internal komisi maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas mitra kerja.
  2. Menjaga Tata Tertib Rapat: Memastikan jalannya dinamika dan interaksi antarpolitisi di dalam Komisi I tetap kondusif, tertib, dan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Sumba Tengah.
  3. Mengoordinasikan Rencana Kerja: Menyusun rancangan jadwal kegiatan, kunjungan kerja (kunker), dan target capaian Komisi I dalam satu tahun sidang ke depan.

2. Fungsi Koordinasi Khusus Bidang Hukum dan Pemerintahan

Ketua Komisi I menjadi motor penggerak utama dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan kabupaten:

  1. Pimpinan Mediasi/RDP Pelayanan Publik: Memimpin forum ketika terjadi sengketa pertanahan aset daerah, pengaduan maladministrasi ASN di BKPSDM, atau keluhan pelayanan kependudukan oleh Dinas Dukcapil.
  2. Pengawalan Pembahasan Ranperda: Mengoordinasikan pembagian tugas anggota komisi dalam membedah produk hukum bersama Bagian Hukum Setda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
  3. Penyelarasan Anggaran Mitra Kerja: Memimpin ketukan palu persetujuan atau evaluasi terhadap plafon anggaran (APBD/Perubahan APBD 2026) untuk unit kerja birokrasi pemerintahan.

3. Fungsi Juru Bicara dan Pelaporan Kelembagaan

  1. Menandatangani Dokumen Komisi: Bertanggung jawab menandatangani surat keluar, nota rekomendasi komisi, serta berita acara hasil rapat yang dihasilkan oleh Komisi I.
  2. Melaporkan Kinerja ke Pimpinan DPRD: Menyampaikan laporan tertulis maupun lisan mengenai capaian pengawasan, hasil kunjungan lapangan, dan tindak lanjut aspirasi warga dari Komisi I kepada Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna maupun Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
  3. Representasi Komisi: Menjadi perwakilan resmi Komisi I saat menghadiri undangan eksternal instansi vertikal (seperti Kantor Kemenag Sumba Tengah atau ATR/BPN) maupun ketika menemui audiensi masyarakat secara langsung.
MELKI KRISTIANTO NIGA, SH

MELKI KRISTIANTO NIGA, SH

Wakil Ketua

Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Lihat Tugas & Fungsi ↓

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten bertugas membantu Ketua Komisi dalam memimpin dan mengoordinasikan bidang pemerintahan, hukum, perizinan, dan kepegawaian.

Tugas dan Fungsi Utama

  1. Pengganti Pimpinan Utama: Memimpin rapat-rapat internal, rapat kerja, atau dengar pendapat (hearing) Komisi I apabila Ketua Komisi sedang berhalangan hadir.
  2. Koordinator Internal: Membantu Ketua Komisi dalam mengoordinasikan pembagian tugas dan fungsi di antara sesama anggota Komisi I agar program kerja berjalan efektif.
  3. Penyokong Tiga Fungsi DPRD: Bersama Ketua, mengarahkan jalannya komisi dalam melaksanakan fungsi legislasi (pembahasan Raperda), anggaran (pembahasan APBD dengan mitra kerja), dan pengawasan
  4. (monitoring kinerja instansi pemerintah).
  5. Pimpinan Kolektif Kolegial: Menjadi bagian dari satu kesatuan pimpinan komisi yang mengambil keputusan secara mufakat bersama Ketua dan Sekretaris Komisi.
YONATAN DINA LADU BORA, S.Pd

YONATAN DINA LADU BORA, S.Pd

Sekretaris

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

Lihat Tugas & Fungsi ↓

Tugas dan tupoksi Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten adalah sebagai berikut:

  1. Manajer Administrasi Rapat: Menyusun jadwal, menyiapkan bahan, serta mencatat notulensi dan risalah resmi setiap rapat Komisi I.
  2. Fasilitator Komunikasi: Menjadi jembatan koordinasi antara pimpinan Komisi I, anggota, dan pimpinan DPRD.
  3. Penyokong Fungsi Utama:
  4. Memastikan kelancaran administratif dalam pembentukan perda, pengawasan mitra kerja, dan pembahasan anggaran di bidang pemerintahan, hukum, perizinan, dan kepegawaian.
  5. Pengelola Dokumen Aspirasi: Mengarsipkan dan menata administrasi pengaduan masyarakat yang masuk ke Komisi I.
  6. Pimpinan Kolektif: Mendampingi Ketua dan Wakil Ketua sebagai satu kesatuan pimpinan komisi yang bersifat kolektif kolegial.
UMBU SUNGA PADJUKANG

UMBU SUNGA PADJUKANG

Anggota

Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra)

Lihat Tugas & Fungsi ↓

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten berkedudukan sebagai pelaksana utama fungsi kelembagaan DPRD di bidang pemerintahan, hukum, pertanahan, perizinan, ketertiban, dan kepegawaian.

Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Utama

  1. Melaksanakan Fungsi Legislasi: Mengkaji, membahas, dan memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa/daerah, hukum, perizinan, dan ketertiban.
  2. Melaksanakan Fungsi Anggaran: Melakukan rapat kerja anggaran (RKA) bersama instansi pemerintah daerah (mitra kerja Komisi I) untuk membahas dan menyinkronkan alokasi anggaran APBD agar tepat sasaran.
  3. Melaksanakan Fungsi Pengawasan: Melakukan kunjungan kerja, inspeksi mendadak (sidak), atau rapat dengar pendapat (hearing) untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan, kinerja aparatur sipil negara (ASN), serta penegakan perda oleh Satpol PP.
  4. Menyerap dan Memperjuangkan Aspirasi: Menerima, membahas, dan memperjuangkan aduan atau aspirasi masyarakat terkait konflik pertanahan, pelayanan publik di kecamatan/desa, masalah perizinan, maupun pelayanan administrasi kependudukan.
  5. Mengikuti Rapat Dewan: Menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam setiap Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Kerja Komisi, Rapat Fraksi, hingga Rapat Paripurna.

Komisi II

MATHIAS SILI DINGU

MATHIAS SILI DINGU

Ketua

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Lihat Tugas & Fungsi ↓

Tugas dan fungsi Ketua Komisi II DPRD Kabupaten adalah sebagai berikut:

  1. Pemimpin Tertinggi Rapat: Memimpin dan mengendalikan jalannya rapat internal, rapat kerja, dan dengar pendapat (hearing) di lingkup Komisi II.
  2. Pengendali Tiga Fungsi Dewan: Mengarahkan pembahasan raperda, evaluasi anggaran (APBD), dan pengawasan lapangan pada sektor ekonomi, keuangan, perpajakan, perdagangan, dan pertanian.
  3. Juru Bicara Komisi: Mewakili Komisi II untuk melaporkan hasil kerja dalam Rapat Paripurna serta menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD dan Bupati.
  4. Koordinator Program Kerja: Menyusun agenda kegiatan komisi, termasuk kunjungan kerja (kunker) dan inspeksi mendadak (sidak).
  5. Penyelaras Pimpinan: Mengambil keputusan strategis bersama Wakil Ketua dan Sekretaris komisi melalui mekanisme kolektif kolegial.
ABDUL FATAH

ABDUL FATAH

Wakil Ketua

Partai Golongan Karya ( Golkar)

Lihat Tugas & Fungsi ↓

Tugas dan Fungsi Utama

  1. Pengganti Unsur Pimpinan: Memimpin rapat internal, rapat kerja, atau rapat dengar pendapat (hearing) Komisi II apabila Ketua Komisi sedang berhalangan hadir atau berhalangan tetap.
  2. Koordinator Pelaksanaan Tiga Fungsi: Bersama Ketua Komisi, mengarahkan anggota dalam menjalankan fungsi legislasi (pembahasan Raperda ekonomi/keuangan), anggaran (pembahasan APBD dengan mitra kerja), dan pengawasan (sidak pasar, pengawasan pupuk bersubsidi, atau evaluasi Pendapatan Asli Daerah).
  3. Penyelaras Internal Komisi: Membantu Ketua Komisi dalam membagi tugas ke instansi-instansi mitra kerja dan menyinkronkan agenda kunjungan kerja (kunker) di antara sesama anggota Komisi II.
  4. Bagian Pimpinan Kolektif Kolegial: Menjadi satu kesatuan pimpinan komisi (bersama Ketua dan Sekretaris) yang merumuskan keputusan, rekomendasi, serta menindaklanjuti aduan masyarakat di sektor ekonomi.
INTIAN RAMBU MARIA

INTIAN RAMBU MARIA

Sekretaris

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Lihat Tugas & Fungsi ↓

Tugas dan Fungsi Utama

  1. Manajer Administrasi dan Tata Usaha: Mengatur ketatausahaan Komisi II, menyusun berita acara, risalah rapat, serta mendokumentasikan setiap hasil keputusan rapat kerja maupun rapat dengar pendapat (hearing).
  2. Penyusun Agenda Kegiatan: Membantu Ketua dan Wakil Ketua Komisi II dalam menyusun jadwal rapat, agenda kunjungan kerja (kunker) lapangan, serta program kerja tahunan komisi.
  3. Fasilitator Komunikasi Sektoral: Menjadi jembatan koordinasi administrasi antara pimpinan/anggota Komisi II dengan Pimpinan DPRD, Fraksi-Fraksi, serta dinas-dinas mitra kerja di bidang ekonomi dan keuangan.
  4. Penyokong Fungsi Kerja: Memastikan kesiapan bahan, data, dan dokumen pendukung untuk keperluan fungsi legislasi (Raperda ekonomi), anggaran (evaluasi APBD/PAD), dan pengawasan (monitoring sektor perdagangan, pasar, atau pertanian).
  5. Bagian Pimpinan Kolektif Kolegial: Bersama Ketua dan Wakil Ketua, merumuskan keputusan strategis serta mengelola penyelesaian aduan masyarakat yang masuk ke ranah Komisi II.
KATARINA KAITA LEPIR

KATARINA KAITA LEPIR

Anggota

Partai Nasional Demokrat ( NasDeM)

Lihat Tugas & Fungsi ↓

Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Utama

  1. Melaksanakan Fungsi Legislasi: Mengkaji, membahas, dan memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan retribusi daerah, pajak daerah, perlindungan petani/nelayan, serta pemberdayaan ekonomi kreatif.
  2. Melaksanakan Fungsi Anggaran: Mengikuti rapat kerja anggaran bersama dinas-dinas mitra kerja Komisi II untuk menyisir, mengevaluasi, dan menyinkronkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) agar alokasi APBD optimal untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga.
  3. Melaksanakan Fungsi Pengawasan: Melakukan kunjungan kerja, inspeksi mendadak (sidak), atau rapat dengar pendapat (hearing) untuk mengawasi program ekonomi dan keuangan, seperti stabilitas harga bahan pokok di pasar, penyaluran pupuk bersubsidi, hingga pengelolaan aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  4. Menyerap dan Memperjuangkan Aspirasi: Menampung dan memperjuangkan aduan atau aspirasi masyarakat di sektor ekonomi, seperti keluhan pedagang pasar, masalah modal bagi pelaku UMKM, kelangkaan sarana pertanian, hingga konflik kemitraan usaha.
  5. Berpartisipasi Aktif dalam Rapat Dewan: Menghadiri serta memberikan pandangan, interupsi yang membangun, dan hak suara dalam Rapat Kerja Komisi, Rapat Fraksi, maupun Rapat Paripurna.
SEVRIANUS .U DUKA

SEVRIANUS .U DUKA

Anggota

Partai Perstuan Indonesia ( Perindo)

Lihat Tugas & Fungsi ↓

Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Utama

  1. Melaksanakan Fungsi Legislasi: Mengkaji, membahas, dan memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan retribusi daerah, pajak daerah, perlindungan petani/nelayan, serta pemberdayaan ekonomi kreatif.
  2. Melaksanakan Fungsi Anggaran: Mengikuti rapat kerja anggaran bersama dinas-dinas mitra kerja Komisi II untuk menyisir, mengevaluasi, dan menyinkronkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) agar alokasi APBD optimal untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga.
  3. Melaksanakan Fungsi Pengawasan: Melakukan kunjungan kerja, inspeksi mendadak (sidak), atau rapat dengar pendapat (hearing) untuk mengawasi program ekonomi dan keuangan, seperti stabilitas harga bahan pokok di pasar, penyaluran pupuk bersubsidi, hingga pengelolaan aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  4. Menyerap dan Memperjuangkan Aspirasi: Menampung dan memperjuangkan aduan atau aspirasi masyarakat di sektor ekonomi, seperti keluhan pedagang pasar, masalah modal bagi pelaku UMKM, kelangkaan sarana pertanian, hingga konflik kemitraan usaha.
  5. Berpartisipasi Aktif dalam Rapat Dewan: Menghadiri serta memberikan pandangan, interupsi yang membangun, dan hak suara dalam Rapat Kerja Komisi, Rapat Fraksi, maupun Rapat Paripurna.
FREDRIK OSKAR UMBU KORU

FREDRIK OSKAR UMBU KORU

Anggota

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Lihat Tugas & Fungsi ↓

Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Utama

  1. Melaksanakan Fungsi Legislasi: Mengkaji, membahas, dan memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan retribusi daerah, pajak daerah, perlindungan petani/nelayan, serta pemberdayaan ekonomi kreatif.
  2. Melaksanakan Fungsi Anggaran: Mengikuti rapat kerja anggaran bersama dinas-dinas mitra kerja Komisi II untuk menyisir, mengevaluasi, dan menyinkronkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) agar alokasi APBD optimal untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga.
  3. Melaksanakan Fungsi Pengawasan: Melakukan kunjungan kerja, inspeksi mendadak (sidak), atau rapat dengar pendapat (hearing) untuk mengawasi program ekonomi dan keuangan, seperti stabilitas harga bahan pokok di pasar, penyaluran pupuk bersubsidi, hingga pengelolaan aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  4. Menyerap dan Memperjuangkan Aspirasi: Menampung dan memperjuangkan aduan atau aspirasi masyarakat di sektor ekonomi, seperti keluhan pedagang pasar, masalah modal bagi pelaku UMKM, kelangkaan sarana pertanian, hingga konflik kemitraan usaha.
  5. Berpartisipasi Aktif dalam Rapat Dewan: Menghadiri serta memberikan pandangan, interupsi yang membangun, dan hak suara dalam Rapat Kerja Komisi, Rapat Fraksi, maupun Rapat Paripurna.

Komisi III

UMBU K.D NIGA, ST

UMBU K.D NIGA, ST

Ketua

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI Perjuangan)

Lihat Tugas & Fungsi ↓

Tugas dan fungsi Ketua Komisi III DPRD adalah sebagai berikut:

  1. Pemimpin Utama Rapat: Memimpin dan mengendalikan jalannya rapat internal, rapat kerja, serta dengar pendapat (hearing) di lingkup Komisi III.
  2. Pengendali Tiga Fungsi Dewan: Mengarahkan pembahasan raperda, evaluasi anggaran pembangunan, dan pengawasan proyek lapangan pada sektor infrastruktur, pekerjaan umum, tata ruang, perhubungan, dan lingkungan hidup.
  3. Juru Bicara Komisi: Mewakili Komisi III untuk menyampaikan hasil kerja dalam Rapat Paripurna serta menyerahkan rekomendasi pembangunan kepada Pimpinan DPRD dan Bupati.
  4. Koordinator Lapangan: Menyusun dan mengoordinasikan jadwal inspeksi mendadak (sidak) serta kunjungan kerja (kunker) terkait proyek fisik daerah.
  5. Penyelaras Pimpinan: Merumuskan kebijakan komisi secara kolektif kolegial bersama Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi III.
Ir. DANIEL ANAMULI

Ir. DANIEL ANAMULI

Wakil Ketua

Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra)

Lihat Tugas & Fungsi ↓

Tugas dan Fungsi Utama

  1. Pengganti Unsur Pimpinan: Memimpin rapat internal, rapat kerja, atau rapat dengar pendapat (hearing) Komisi III apabila Ketua Komisi sedang berhalangan hadir atau berhalangan tetap.
  2. Koordinator Pelaksanaan Tiga Fungsi: Bersama Ketua Komisi, mengarahkan anggota dalam menjalankan fungsi legislasi (pembahasan Raperda infrastruktur), anggaran (pembahasan APBD pembangunan fisik), dan pengawasan (sidak proyek jalan/jembatan, tata ruang, dan dampak lingkungan).
  3. Penyelaras Internal Komisi: Membantu Ketua Komisi dalam membagi tugas ke instansi-instansi mitra kerja pembangunan serta menyinkronkan jadwal kunjungan kerja (kunker) di antara sesama anggota Komisi III.
  4. Bagian Pimpinan Kolektif Kolegial: Menjadi satu kesatuan pimpinan komisi (bersama Ketua dan Sekretaris) yang merumuskan keputusan, menyusun rekomendasi pembangunan, serta menindaklanjuti aduan masyarakat.
LUKAS R. M LINGGU, SE

LUKAS R. M LINGGU, SE

Sekretaris

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Lihat Tugas & Fungsi ↓

Tugas dan Fungsi Utama

  1. Manajer Administrasi dan Tata Usaha: Mengatur ketatausahaan Komisi III, menyusun berita acara, risalah rapat, serta mendokumentasikan setiap hasil keputusan rapat kerja maupun dengar pendapat (hearing).
  2. Penyusun Agenda Kegiatan: Membantu Ketua dan Wakil Ketua Komisi III dalam menyusun jadwal rapat, agenda kunjungan kerja (kunker) lapangan, serta program kerja tahunan komisi.
  3. Fasilitator Komunikasi Sektoral: Menjadi jembatan koordinasi administrasi antara pimpinan/anggota Komisi III dengan Pimpinan DPRD, Fraksi, serta dinas-dinas mitra kerja fisik (seperti Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Perkim, dan Dinas LH).
  4. Penyokong Fungsi Kerja: Memastikan kesiapan bahan, data, dan dokumen pendukung untuk keperluan fungsi legislasi (Raperda tata ruang/infrastruktur), anggaran (evaluasi APBD fisik), dan pengawasan (monitoring proyek pembangunan).
  5. Bagian Pimpinan Kolektif Kolegial: Bersama Ketua dan Wakil Ketua, merumuskan rekomendasi komisi serta mengelola administrasi penyelesaian aduan masyarakat yang masuk ke ranah Komisi III.
REKU LADU WULANG

REKU LADU WULANG

Anggota

Partai Nasional Demokrat ( NasDeM)

Lihat Tugas & Fungsi ↓

Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Utama

  1. Melaksanakan Fungsi Legislasi: Mengkaji, membahas, dan memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan tata ruang wilayah, pengelolaan lingkungan, perumahan rakyat, serta infrastruktur jalan dan jembatan.
  2. Melaksanakan Fungsi Anggaran: Mengikuti rapat kerja anggaran bersama dinas-dinas teknik (mitra kerja Komisi III) untuk membedah dan menyinkronkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) agar alokasi APBD untuk sektor pembangunan fisik tepat guna.
  3. Melaksanakan Fungsi Pengawasan: Melakukan kunjungan kerja, inspeksi mendadak (sidak), atau rapat dengar pendapat (hearing) untuk mengawasi kualitas dan progres proyek fisik, ketersediaan fasilitas publik, izin mendirikan bangunan (PBG), serta penanganan limbah lingkungan.
  4. Menyerap dan Memperjuangkan Aspirasi: Menampung dan memperjuangkan aduan masyarakat mengenai kerusakan infrastruktur (seperti jalan rusak atau jembatan putus), masalah banjir, sengketa tata ruang, hingga dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri.
  5. Berpartisipasi Aktif dalam Rapat Dewan: Menghadiri serta memberikan usulan, pandangan fraksi, dan hak suara dalam Rapat Kerja Komisi, Rapat Fraksi, maupun Rapat Paripurna.


ALEX RAUTA KAREBU

ALEX RAUTA KAREBU

Anggota

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Lihat Tugas & Fungsi ↓

Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Utama

  1. Melaksanakan Fungsi Legislasi: Mengkaji, membahas, dan memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan tata ruang wilayah, pengelolaan lingkungan, perumahan rakyat, serta infrastruktur jalan dan jembatan.
  2. Melaksanakan Fungsi Anggaran: Mengikuti rapat kerja anggaran bersama dinas-dinas teknik (mitra kerja Komisi III) untuk membedah dan menyinkronkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) agar alokasi APBD untuk sektor pembangunan fisik tepat guna.
  3. Melaksanakan Fungsi Pengawasan: Melakukan kunjungan kerja, inspeksi mendadak (sidak), atau rapat dengar pendapat (hearing) untuk mengawasi kualitas dan progres proyek fisik, ketersediaan fasilitas publik, izin mendirikan bangunan (PBG), serta penanganan limbah lingkungan.
  4. Menyerap dan Memperjuangkan Aspirasi: Menampung dan memperjuangkan aduan masyarakat mengenai kerusakan infrastruktur (seperti jalan rusak atau jembatan putus), masalah banjir, sengketa tata ruang, hingga dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri.
  5. Berpartisipasi Aktif dalam Rapat Dewan: Menghadiri serta memberikan usulan, pandangan fraksi, dan hak suara dalam Rapat Kerja Komisi, Rapat Fraksi, maupun Rapat Paripurna.
REKU NAWU

REKU NAWU

Anggota

Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura)

Lihat Tugas & Fungsi ↓

Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Utama

  1. Melaksanakan Fungsi Legislasi: Mengkaji, membahas, dan memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan tata ruang wilayah, pengelolaan lingkungan, perumahan rakyat, serta infrastruktur jalan dan jembatan.
  2. Melaksanakan Fungsi Anggaran: Mengikuti rapat kerja anggaran bersama dinas-dinas teknik (mitra kerja Komisi III) untuk membedah dan menyinkronkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) agar alokasi APBD untuk sektor pembangunan fisik tepat guna.
  3. Melaksanakan Fungsi Pengawasan: Melakukan kunjungan kerja, inspeksi mendadak (sidak), atau rapat dengar pendapat (hearing) untuk mengawasi kualitas dan progres proyek fisik, ketersediaan fasilitas publik, izin mendirikan bangunan (PBG), serta penanganan limbah lingkungan.
  4. Menyerap dan Memperjuangkan Aspirasi: Menampung dan memperjuangkan aduan masyarakat mengenai kerusakan infrastruktur (seperti jalan rusak atau jembatan putus), masalah banjir, sengketa tata ruang, hingga dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri.
  5. Berpartisipasi Aktif dalam Rapat Dewan: Menghadiri serta memberikan usulan, pandangan fraksi, dan hak suara dalam Rapat Kerja Komisi, Rapat Fraksi, maupun Rapat Paripurna.
MARTHEN NGADU OLY, ST

MARTHEN NGADU OLY, ST

Anggota

Partai Golongan Karya ( Golkar)

Lihat Tugas & Fungsi ↓

Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Utama

  1. Melaksanakan Fungsi Legislasi: Mengkaji, membahas, dan memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan tata ruang wilayah, pengelolaan lingkungan, perumahan rakyat, serta infrastruktur jalan dan jembatan.
  2. Melaksanakan Fungsi Anggaran: Mengikuti rapat kerja anggaran bersama dinas-dinas teknik (mitra kerja Komisi III) untuk membedah dan menyinkronkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) agar alokasi APBD untuk sektor pembangunan fisik tepat guna.
  3. Melaksanakan Fungsi Pengawasan: Melakukan kunjungan kerja, inspeksi mendadak (sidak), atau rapat dengar pendapat (hearing) untuk mengawasi kualitas dan progres proyek fisik, ketersediaan fasilitas publik, izin mendirikan bangunan (PBG), serta penanganan limbah lingkungan.
  4. Menyerap dan Memperjuangkan Aspirasi: Menampung dan memperjuangkan aduan masyarakat mengenai kerusakan infrastruktur (seperti jalan rusak atau jembatan putus), masalah banjir, sengketa tata ruang, hingga dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri.
  5. Berpartisipasi Aktif dalam Rapat Dewan: Menghadiri serta memberikan usulan, pandangan fraksi, dan hak suara dalam Rapat Kerja Komisi, Rapat Fraksi, maupun Rapat Paripurna.
Tugas & Fungsi

DPRD kabupaten mempunyai tiga fungsi utama:

  1. Legislasi — membentuk peraturan daerah bersama Bupati;
  2. Anggaran — membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama Bupati;
  3. Pengawasan — mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, peraturan Bupati, dan APBD.


Komisi I (Bidang Hukum & Pemerintahan)

  1. Fokus Utama: Mengawasi birokrasi, penegakan regulasi daerah, dan pelayanan publik administratif di Kabupaten Sumba Tengah.
  2. Ruang Lingkup: Pemerintahan umum, otonomi daerah, hukum/perundang-undangan, kepegawaian (ASN), ketertiban umum/keamanan, kependudukan (Dukcapil), pertanahan/aset, serta kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol).
  3. Tugas Inti: Membahas rancangan perda tata kelola pemerintahan, mengevaluasi anggaran dinas mitra (Dukcapil, BKPSDM, Satpol PP, dll.), mengawasi maladministrasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP)/kunjungan lapangan, serta mengadvokasi aspirasi hukum warga.


Komisi II (Bidang Ekonomi & Keuangan)

  1. Fokus Utama: Mengawal sektor perputaran ekonomi, tata kelola anggaran daerah, dan kesejahteraan pelaku usaha.
  2. Ruang Lingkup: Ekonomi, keuangan, pendapatan daerah (PAD), pertanian, perdagangan, perikanan, UMKM, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  3. Tugas Inti: Menyusun perda terkait pajak/retribusi dan perlindungan petani/nelayan; menyisir anggaran modal UMKM serta subsidi pupuk/benih; mengawasi stabilitas harga pasar, operasional BUMD, dan pengelolaan aset penghasil PAD; serta menindaklanjuti keluhan pedagang atau pelaku usaha.


Komisi III (Bidang Pembangunan & Infrastruktur)

  1. Fokus Utama: Mengawal pembangunan fisik, kelayakan fasilitas publik, dan kelestarian lingkungan.
  2. Ruang Lingkup: Pembangunan, infrastruktur, pekerjaan umum (PU), perhubungan, tata ruang (RTRW), dan lingkungan hidup.
  3. Tugas Inti: Membahas perda tata ruang dan pengelolaan limbah/sampah; mengawal alokasi APBD untuk proyek fisik besar (jalan, jembatan, gedung pemda, RSUD); melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kualitas proyek kontraktor dan kepatuhan AMDAL industri; serta memperjuangkan aduan warga terkait kerusakan fasilitas umum dan pencemaran lingkungan.
Struktur Organisasi Struktur organisasi DPRD Kabupaten Sumba Tengah