Lihat Tugas & Fungsi ↓
Merujuk pada Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten,Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) seorang Ketua Komisi I pada tahun 2026 mencakup kewenangan manajerial, representasi, dan operasional legislatif sebagai berikut:
1. Fungsi Manajerial dan Kepemimpinan Internal
- Memimpin dan Mengatur Rapat: Menyusun agenda, membuka, memimpin, serta menutup rapat-rapat Komisi I, baik Rapat Kerja (Raker) internal komisi maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas mitra kerja.
- Menjaga Tata Tertib Rapat: Memastikan jalannya dinamika dan interaksi antarpolitisi di dalam Komisi I tetap kondusif, tertib, dan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Sumba Tengah.
- Mengoordinasikan Rencana Kerja: Menyusun rancangan jadwal kegiatan, kunjungan kerja (kunker), dan target capaian Komisi I dalam satu tahun sidang ke depan.
2. Fungsi Koordinasi Khusus Bidang Hukum dan Pemerintahan
Ketua Komisi I menjadi motor penggerak utama dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan kabupaten:
- Pimpinan Mediasi/RDP Pelayanan Publik: Memimpin forum ketika terjadi sengketa pertanahan aset daerah, pengaduan maladministrasi ASN di BKPSDM, atau keluhan pelayanan kependudukan oleh Dinas Dukcapil.
- Pengawalan Pembahasan Ranperda: Mengoordinasikan pembagian tugas anggota komisi dalam membedah produk hukum bersama Bagian Hukum Setda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
- Penyelarasan Anggaran Mitra Kerja: Memimpin ketukan palu persetujuan atau evaluasi terhadap plafon anggaran (APBD/Perubahan APBD 2026) untuk unit kerja birokrasi pemerintahan.
3. Fungsi Juru Bicara dan Pelaporan Kelembagaan
- Menandatangani Dokumen Komisi: Bertanggung jawab menandatangani surat keluar, nota rekomendasi komisi, serta berita acara hasil rapat yang dihasilkan oleh Komisi I.
- Melaporkan Kinerja ke Pimpinan DPRD: Menyampaikan laporan tertulis maupun lisan mengenai capaian pengawasan, hasil kunjungan lapangan, dan tindak lanjut aspirasi warga dari Komisi I kepada Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna maupun Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
- Representasi Komisi: Menjadi perwakilan resmi Komisi I saat menghadiri undangan eksternal instansi vertikal (seperti Kantor Kemenag Sumba Tengah atau ATR/BPN) maupun ketika menemui audiensi masyarakat secara langsung.