Untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi
terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, Pemerintah Kabupaten Sumba
Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sumba Tengah Nomor 32 Tahun 2025
tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, sebagaimana terlampir.
Beranda /
Berita /
Surat Edaran Bupati Sumba Tengah tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya
Pemerintahan
Surat Edaran Bupati Sumba Tengah tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya
Super Administrator
21 Maret 2025, 08:45 WITA
115x dilihat
Berita Terkait
Pemerintahan
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TENGAH TERIMA KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA DPD RI/MPR RI ASAL NTT
14 Okt 2026
54
Pemerintahan
Sekda Sumba Tengah Pimpin Apel Kerja, Tekankan Disiplin Kehadiran dan Pengamalan Panca Prasetya Korpri
14 Okt 2026
38
Pemerintahan
SEKDA SUMBA TENGAH PIMPIN RAPAT RUTIN EVALUASI KINERJA DAN RFK BERSAMA PIMPINAN PERANGKAT DAERAH
12 Okt 2026
93
Pemerintahan
Sekda Sumba Tengah Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu
09 Okt 2026
64
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.