PERATURAN DAERAH PERUBAHAN APBD 2020 DITETAPKAN

Waibakul,  – DPRD Kabupaten Sumba Tengah menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020 dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank NTT, Senin (19/10/2020). Rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung kantor DPRD Kabupaten Sumba Tengah, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah.

Rapat paripurna  dihadiri oleh anggota DPRD, Bupati Sumba Tengah dan Wakil Bupati Sumba Tengah serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah dalam sambutannya mengatakan proses pembahasan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 berjalan dengan lancar. Kedati demikian, semua fraksi telah menyampaikan pendapatnya serta semangatnya mengkritisi kebijakan, untuk memastikan agar kebijakan pemkab sesuai dengan kepentingan rakyat secara real.

Memang ada catatan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah saat ini antara lain :

  1. Perda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT merupakan salah satu keprihatinan pemerintah dan DPRD untuk menopang misi PT Bank NTT dalam pertumbuhan ekonomi daerah dengan harapan PT Bank NTT semakin lebih baik pelayanannya dari waktu ke waktu dan layanan yang sangat diharapkan masyarakat saat ini adalah layanan kredit UMKM dengan suku bungan rendah dan system penjaminan yang mudah serta memperluas layanan fasilitas ATM di pusat pemerintahan Makatul dan Wailolung
  2. Masalah Ranperda tentang tapal batas RT-RW untuk dapat berproses lebih lanjut sehingga dapat ditetapkan dalam persidangan ke-3 tahun 2020.
  3. Pengelolaan pasar Waibakul harus menjadi perhatian serius dalam penertiban pedagang diluar pasar yang mengganggu kenyaman para pedagang dan arus transportasi agar memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah ketika dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020).

          Bupati Sumba Tengah dalam sambutannya mengatakan ”Rapat paripurna X dalam rangka penetapan ke-2 Rancangan Peraturan Daerah, yakni tentang Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah tahun anggaran 2020 dan Rancangan Peratutan Daerah  tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT, penetapan kedua Ranperda ini sesungguhnya merupakan perwujudan kerjasama Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sumba Tengah oleh niat untuk melayani dengan pikiran dan hati yang berbakti kepada Oli Mila dan Oli Jara. Seiring dengan itu kita dituntut untuk memaksimalkan semua potensi yang ada agar mengimplementasikan berbagai hal yang di amanatkan pada kedua Ranperda tersebut dalam tindakan undang-undang kerja nyata, perubahan anggaran tahun 2020 menyisatkan waktu yang cukup bagi pemerintah untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada terlaksana secara tuntas dan bertanggung jawab. Lalu beliau menambahkan terkait kontribusi penanggung jawab dari setiap OPD terhadap pertumbuhan ekonomi di Sumba Tengah cukup tinggi oleh karenanya khusus untuk sektor-sektor produktif seperti pertanian, perikanan, perkebunan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat akan didorong untuk memaksimalkan kinerjanya sedangkan diberbagai bidang lain akan terus di pacu untuk bekerja sebagaimana tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Kita berharap penyertaan modal ini akan berdampak pada peningkatan layanan perbankan di Kabupaten Sumba Tengah dan juga akan meningkatkan pendapatan daerah. Perda ini secara khusus mempengaruhi hubungan timbale balik antara pemerintah dan PT Bank NTT di bidang Penyertaan Modal, dihimbau kepada semua bidang untuk terus mengawasi pekembangan penyertaan modal pemerintah dalam 5(lima) tahun kedepan sehingga maksud dan tujuan penyertaan moda dapat tercapai dengan baik.” imbuhnya. (dan/diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *