Sejarah
Info Lain
Dasar Hukum
Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 yang kemudian dalam perkembangan dinamika politik kemudian diganti lagi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah menghasilkan babakan baru dalam sistem ketatanegaran Republik Indonesia. Sentralisasi yang menjadi ciri dominan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 telah tergantikan dengan Desentralisasi sebagai penciri dominan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
Pijakan yuridis inilah yang memberikan peluang bagi masyarakat di daerah untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya terkait dengan pendekatan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Berdasarkan peluang yuridis tersebut, lahirlah aspirasi masyarakat yang mengejawantah melalui Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah (P3KST) untuk memekarkan Kabupaten Sumba Barat. Setelah melalui perjuangan dan perjalanan yang panjang akhirnya pada Tanggal 8 Desember 2006, melalui Sidang Paripurna DPR-RI di Jakarta, Kabupaten Sumba Tengah bersama dengan 16 Kabupaten/Kota Mekar lainnya di Indonesia mendapatkan persetujuan politik.
Atas dasar keputusan politik tersebut, maka pada Tanggal 2 Januari lahirlah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Secara de jure Kabupaten ini memiliki legitimasi yuridis dengan 4 (empat) Kecamatannya yaitu : Kecamatan Katiku Tana, Kecamatan Mamboro, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, dan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat dan kemudian pada Tahun 2007 Kecamatan Katiku Tana dimekarkan lagi menjadi Kecamatan Katiku Tana (Kecamatan Induk) dan Kecamatan Katiku Tana Selatan (Kecamatan Mekar) sehingga total Kecamatan se-Kabupaten Sumba Tengah menjadi 5 (lima) Kecamatan. Kemudian pada Tanggal 22 Mei 2007, oleh Menteri Dalam Negeri Ad-Interim melaksanakan pengresmian Kabupaten Sumba Tengah serta melantik Penjabat Bupati Sumba Tengah.


