Sejarah
Info Lain
Layanan Perijinan
SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)
Persyaratan Umum Untuk Permohonan SITU Baru:
- Permohonan bermaterai Rp. 6000 diketahui oleh Camat.
- Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
- Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
- Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Kabupaten (khusus bagi usaha yang mempunyai dampak lingkungan yang besar).
- Fotocopy akte pendirian perusahaan (Khusus bagi perusahaan Yang berbadan hukum).
- Fotocopy surat tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (1MB).
Persyaratan khusus untuk Permohonan SITU Walet Baru:
- Persetujuan tertulis tidak keberatan dari masyarakat sekitar lokasi diketahui Lurah/Kades dan disetujui oleh Camat.
- Pernyataan tertulis tentang kesanggupan untuk menanggung resiko yang ditimbulkan sebagai akibat dari pembangunan sarang burung walet. Rekomendasi lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup.
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
- Rekomendasi dari Dinas Kehutanan.
- Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Perizinan.
- Izin Prinsip Lokasi (IPL)/Surat Keterangan Lokasi (SKL).
- Foto copy 1MB.
Persyaratan Untuk Permohonan SITU Perpanjangan:
- Permohonan bermaterai Rp. 6000
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
- Fotocopy tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
- Asli SITU yang lama.
- Foto copy 1MB.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian pembuatan SITU selama 5 (lima) hari kerja
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun kecuali SITU untuk usaha walet yang masa berlakunya selama 1 (satu) tahun.
SURAT IZIN GANGGUAN (Ho)
Persyaratan Permohonan Ho Baru:
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000 dan diketahui oleh Camat.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku .
- Izin persetujuan lingkungan/tetangga diketahui oleh Kepala Desa / Lurah.
- Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Perizinan (Khusus bagi usaha yang mempunyai dampak yang besar bagi masyarakat maupun lingkungan sekitarnya).
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (khusus bagi perusahaan yang berbadan hukum).
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
- Fotocopy Bukti Pembayaran Fiskal dari DP2KA.
Persyaratan Permohonan Ho Perpanjangan:
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
- Fotocopy bukti pembayaran Fiskal dari DP2KA
- Asli Izin Gangguan (Ho) yang lama.
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (1MB).
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian izin selama 5 (lima) hari kerja
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun kecuali Ho untuk usaha walet dengan masa berlaku 1 (satu) tahun.
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
A. Untuk Rumah Tinggal/Non Komersil
- Permohonan Bermaterai 6000 diketahui oleh Lurah/Kades dan Camat.
- Persetujuan pemilik batas tanah.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Fotocopy status kepemilikan tanah.
- Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
- Denah lokasi bangunan / gambar bangunan.
B. Untuk Sarang Burung Walet
- Permohonan Bermaterai 6000 dan diketahui oleh Lurah/Kades dan Camat .
- Fotocopy Surat Izin Prinsip Lokasi (IPL) / Surat Keterangan Lokasi (SKL).
- Fotocopy KTP Yang Masih Berlaku.
- Pernyataan sanggup mematuhi peraturan yang berlaku dan sanggup menyelesaikan masalah diatas materai Rp. 6000 diketahui oleh Kades/Lurah dan diketahui oleh Camat setempat.
- Persetujuan tetangga/lingkungan yang diketahui Lurah/Kades
- Rekomendasi Camat setempat
- Fotocopy surat status kepemilikan tanah.
- Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
- Gambar bangunan / denah lokasi bangunan.
C. Untuk menara/Tower
- Permohonan bermaterai 6000 dan diketahui oleh Lurah/Kades dan Camat
- Fotocopy Surat Izin Prinsip Lokasi (IPL) / Surat keterangan Lokasi (SKL).
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Persetujuan warga / masyarakat lingkungan terdekat dengan rencana bangunan yang diketahui oleh Lurah/Kades.
- Fotocopy surat status kepemilikan tanah.
- Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
- Rekomendasi Camat setempat.
- Gambar bangunan / denah lokasi bangunan.
D. Perumahan, Perkantoran, Lembaga, Yayasan, Gudang, Ruko dan Bank
- Permohonan Bermaterai 6000 diketahui oleh Lurah/Kades dan Camat.
- Fotocopy Surat Izin Prinsip Lokasi (IPL) / Surat Keterangan Lokasi (SKL).
- Persetujuan Warga/Masyarakat Lingkungan Terdekat dengan rencana Bangunan Yang diketahui oleh Lurah/Kades.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Fotocopy status kepemilikan tanah.
- Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
- Denah lokasi bangunan / gambar bangunan.
E. Untuk Bangunan Pabrik (Usaha Industri Menengah dan Besar)
- Permohonan bermaterai 6000 diketahui oleh Lurah/Kades dan Camat
- Fotocopy Surat Izin Prinsip Lokasi (IPL).
- Persetujuan warga / Izin masyarakat lingkungan terdekat dengan rencana
- bangunan yang diketahui Lurah/Kades.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Fotocopy status kepemilikan tanah.
- Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
- Denah lokasi bangunan / gambar bangunan.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian 1MB selama 7 (Tujuh) hari kerja.
Masa Berlaku:
Masa berlaku 1MB adalah selama bangunan berdiri kecuali ada perubahan bentuk/ukuran bangunan.
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
I. PERSYARATAN PERMOHONAN SIUP BARU:
A. PERUSAHAAN YANG BERBADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
- Permohonan diatas materai Rp. 6000 dan dicap perusahaan.
- Fotocopy akte notaris pendirian/perubahan perusahaan.
- Fotocopy surat pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan HAM.
- Fotocopy KTP penanggung jawab/Direktur Utama Perusahaan yang masih berlaku.
- Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan.
- Pas Fhoto berwarna penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan berukuran 3x4 cm (3 lembar)
B. PERUSAHAAN YANG BERBADAN HUKUM KOPERASI
- Permohonan diatas materai Rp. 6000 dan dibubuhi cap koperasi.
- Fotocopy akte pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
- Fotocopy KTP Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan yang masih berlaku.
- Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha koperasi.
- Pas Fhoto berwarna penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan berukuran 3x4 cm (3 lembar)
C. PERUSAHAAN YANG BERBENTUK CV DAN FIRMAN
- Permohonan diatas materai Rp. 6000 dan dibubuhi cap perusahaan.
- Fotocopy akte pendirian/perubahan perusahaan yang telah di daftarkan pada Pengadilan Negeri.
- Fotocopy KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Yang Masih Berlaku.
- Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan.
- Pas Fhoto berwarna penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan berukuran 3x4 cm (3 lembar).
D. PERUSAHAAN BERBENTUK PERORANGAN
- Permohonan diatas materai 6000 dan dibubuhi cap perusahaan.
- Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan.
- Foto penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan berukuran 3x4 cm (3 lembar).
II. PERMOHONAN PENDAFTARAN ULANG (PERPANJANGAN)
- SIUP Asli yang lama.
- Neraca Perusahaan (tahunterahir khususuntukPT).
- Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan.
- Pas Fhoto berwarna penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan berukuran 3x4 cm (3 lembar).
III. PERMOHONAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG/PERWAKILAN
- Fotocopy SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat Penerbit SIUP.
- Fotocopy dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan.
- Fotocopy KTP dan Surat Penunjukan sebagai Penanggungjawab Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan.
- Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan.
IV. PERMOHONAN PERUBAHAN
- Surat Permohonan diatas materai Rp. 6.000.
- SIUP Lama yang asli.
- Neraca Perusahaan (tahun terahir khusus untuk PT)
- Data Pendukung Perubahan.
-
Pas Fhoto berwarna penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan
berukuran 3x4 cm (3 lembar).
V. PERMOHONAN PENGGANTIAN
a. Penggantian SIUP yang hilang
- Surat permohonan diatas materai Rp. 6.000
- Surat keterangan hilang dari Kepolisian.
- Fotocopy SIUP yang lama (bila ada).
- Pas Foto berwarna penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan berukuran 3x4 cm (3 lembar).
b. Penggantian SIUP yang rusak
- Surat Permohonan diatas materai Rp. 6.000,-
- SIUP Lama yang asli.
- Pas Fhoto berwarna penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan berukuran 3x4 cm (3 lembar)
IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)
- Permohonan diatas materai 6.000
- Fotocopy NPWP Perusahaan.
- Fotocopy akte pendirian perusahaan dan atau perubahannya bagi yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
- Fotocopy IMB.
- Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan Yang Masih Berlaku.
- Upaya Kelola Lingkungan (UKL) atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Atau Surat Pernyataan Pengelola Lingkungan (SPPL)
Masa Berlaku:
Masa berlaku Izin Usaha Industri adalah selama 5 (Lima) tahun
IZIN USAHA WARALABA
- Permohonan diatas materai Rp. 6000.
- Izin Mendirlkan Bangunan (1MB)
- Surat pernyataan bahwa belum ada yang mendistribusikan jenis produk, merk/produsen di wilayah pemasaran.
- Leaflet/Brosur/Katalog asli dari prinsipal untuk jenis barang dan jasa yang diageni.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyeiesaian Izin Waralaba adalah selama 7 (Tujuh) hari kerja.
Masa Berlaku:
Masa berlaku Izin Waralaba adalah selama 5 (Lima) tahun.
SURAT IZIN REKLAME
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Fotocopy KTP Yang Masih Berlaku.
- Surat persetujuan dari pemilik tanah / bangunan untuk reklame yang berdiri di lahan orang lain.
- Rekomendasi dari Dinas Tata Kota bagi reklame yang bertiang dan baru.
- Fotocopy Tanda Lunas Pembayaran Fiskal.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyeiesaian izin 3 (Tiga) hari kerja.
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah 1 (Satu) tahun.
SURAT IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000 dan dicap perusahaan.
- Fotocopy KTP pimpinan Perusahaan.
- Fotocopy NPWP Perusahaan.
- Fotocopy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga yang Berwenang.
- Fotocopy SITU yang masih berlaku.
- Pas Photo Perusahaan terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
- Surat IUJK yang lama bagi perpanjangan atau perubahan.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian IUJK adalah selama 5 (lima) hari kerja.
Masa Berlaku:
Masa berlaku IUJK adalah 3 (tiga) tahun.
SURAT IZIN USAHA ANGKUTAN
Persyaratan Pemohon Baru:
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Fotocopy KTP Pimpinan /Penanggung Jawab Yang Masih Berlaku.
- Fotocopy Kartu Domisili Perusahaan.
- Fotocopy SITU.
- Pernyataan Sanggup Memiliki 5 Unit Kendaraan.
- Pernyataan Kesanggupan Untuk Menyediakan Fasilitas Trayek/Wilayah Oprasi Yang
- Dilayani Usaha Angkutan.
Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Angkutan:
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Fotocopy KTP Pimpinan /Penanggung Jawab Yang Masih Berlaku.
- Asli Izin Usaha Angkutan yang lama.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian izin Usaha Angkutan adalah selama 5 (Lima) hari kerja.
Masa Berlaku:
Masa berlaku Izin Usaha Angkutan adalah selama 1 (Satu) tahun.
IZIN TRAYEK
Persyaratan Pemohon Baru:
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Fotocopy KTP Pimpinan /Penanggung Jawab Yang Masih Berlaku.
- Fotocopy Kartu Domisili Perusahaan.
- Fotocopy SITU.
-
Pernyataan Kesanggupan Untuk Menyediakan Fasilitas Trayek/Wilayah Oprasi
Yang Dilayani Usaha Angkutan.
Persyaratan Perpanjangan Izin Trayek:
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Fotocopy KTP Pimpinan /Penanggung Jawab Yang Masih Berlaku.
- Asli Izin Trayek yang lama.
- Fotocopy STNK
Standar Waktu Penerbitan Izin Trayek:
Waktu penyelesaian Izin Trayek adalah selama 5 (Lima) hari kerja
Masa Berlaku:
Masa berlaku Izin Trayek adalah 5 (lima) tahun dan wajib daftar ulang setiap 1 (satu) tahun.
SURAT IZIN PENYELENGGARAAN SARANA PENUNJANG MEDIK
A. IZIN PENDIRIAN APOTEK
- Surat Permohonan diatas materai 6.000
- Surat Permohonan Apoteker Sebagai Pengelola Apatek.
- Fotocopy Surat Izin Kerja Apoteker.
- Fotocopy KTP Yang Masih Berlaku.
- Denah Bangunan.
- Denah Lokasi.
-
Surat Pernyataan Status Bangunan Dalam Bentuk Akte Hak Milik
/Sewa/Kontrak. - Daftar Terperinci Alat Perlengkapan Apotek.
-
Surat Pernyataan Dari Apoteker Pengelola Apotek Bahwa Tidak Bekerja Tetap
Pada Perusahaan Farmasi lain dan Menjadi Apoteker Pengelola Apotek di
Apotek Lain (Bermaterai Rp. 6.000). -
Surat Izin Atasan bagi Pemohon PNS, ABRI, dan Pegawai Instansi Pemerintah
Lainnya. -
Akte Perjanjian Kerjasama Apoteker Pengelola Apotek dan Pemilik Sarana
Apotek. -
Surat Pernyataan Pemilik Sarana Tidak Terlibat Pelanggaran Peraturan
Perundang-undangan dibidang Obat (Bermaterai Rp. 6.000). -
Rekomendasi Dari Dinas Kesehatan.
Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan IMB
Daftar Tenaga Asisten Apoteker dengan Mencantumkan Nama, Alamad,
Tanggal Lulus dan Nomor SIK.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian izin adalah selama 5 (Lima) hari kerja.
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah selama apotek berdiri dan dapat dicabut jika terjadi pelanggaran dan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
B. IZIN TOKO OBAT
- Surat Permohonan Pemilik Toko Obat.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan IMB.
- Surat Pernyataan Kesediaan Asisten Apoteker (Bermaterai Rp. 6.000).
- Fotocopy Ijazah dan Fotocopy Surat Izin Kerja Asisten Apoteker SIK apoteker).
- Denah Lokasi / Denah Bangunan.
- Rekomendasi Puskesmas Setempat.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian izin 5 (Lima) hari kerja.
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah seiama toko obat aktif beroprasi dan dapat dicabut jika terjadi pelanggaran dan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
C. IZIN TOKO ALAT KESEHATAN.
- Surat Permohonan Pemilik Toko Alat Kesehatan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan IMB.
- Denah Lokasi / Denah Bangunan Rekomendasi Puskesmas Setempat
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian izin adalah seiama 5 (Lima) hari kerja.
Masa Beriaku:
Masa berlaku izin adalah selama toko alat kesehatan aktif beroprasi.
D. IZIN KLINIK KECANTIKAN
- Surat Permohonan Pemilik Klinik Kecantikan.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Rekomendasi dari Puskesmas dan diketahui oleh Dinas Kesehatan.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan IMB.
- Denah Lokasi / Denah Bangunan.
- Daftar Susunan Ketenagaan. Daftar Susunan Organisasi.
- Surat Pernyataan Bersedia Bekerja di Klinik Kecantikan.
- Surat Pernyataan Sebagai Pemilik dan Penyelenggara.
- Surat Pernyataan Sebagai Pimpinan.
- Surat Pernyataan Sebagai Dokter Penanggungjawab.
- Surat Pernyataan Sebagai Tenaga Administrasi.
- Daftar Peralatan.
- Fotocopy Ijazah, STR (Dokter Penanggungjawab), SIK (Perawat), Sertifikat Kursus Kecantikan.
- SOP (Standar Oprasional Prosedur).
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian izin 5 (Lima) hari kerja.
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui.
E. IZIN PENGOBAT TRADISIONAL
- Surat Permohonan Pemilik Pengobatan Tradisional (Battra)
- Biodata Pengobatan Tradisional.
- Fotocopy KTP / Pasport Untuk TKA.
- Fotocopy SITU.
-
Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah Tempat Melakukan Pekerjaan Sebagai
Pengobatan Tradisional. - Rekomendasi Dinas Kesehatan.
-
Rekomendasi Dari Asosiasi/Organisasi Profesi dibidang pengobatan
Tradisional Yang Bersangkutan. - Fotocopy sertifikat/Ijazah Pengobatan Tradisional (Bila Ada).
- Rekomendasi Kejaksaan/Kantor Departemen Agama kabupaten/ Kota.
- Pas Fhoto Ukuran 4x6 cm 4 Lembar.
- Denah Lokasi/Bangunan.
- Surat Pengantar Puskesmas Setempat.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian izin 5 (Lima) hari kerja.
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah selama pengobatan tradisional melakukan pekerjaan di wilayah Kabupaten Lampung Utara dan melakukan penggantian bila terjadi perubahan atau pindah alamat.
F. IZIN PENDIRIAN OPTIKAL
- Permohonan Pemilik Optikal.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan IMB.
- Surat Pemyataan Refraksionis Sebagai Penanggung Jawab (Bermaterai Rp. 6.000).
- Fotocopy ijazah dan SIK Refraksionis.
- Denah Bangunan/Lokasi.
- Surat Pemyataan Sebagai Pemilik dan Penyelenggara.
- Surat Pemyataan Sebagai Penanggungjawab Optikal.
- Surat Pemyataan Sebagai Tenaga Pelayanan Medis.
- Surat Pemyataan Sebagai Tenaga Prosesing Lensa.
- Daftar tenaga Kerja Optikal.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian izin 5 (Lima) hari kerja
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah 5 (Lima) tahun.
G. IZIN LABORATORIUM OPTIKAL
- Permohonan Pimpinan Laboratorium.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Daftar Peralatan Laboratorium.
- Denah Lokasi.
- Denah Bangunan.
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
- Surat Pernyataan Dokter Penanggung Jawab (Bermaterai Rp.6.000).
- Surat Pernyataan tetangga Laboratorium (Bermaterai Rp. 6.000).
- Fotocopy Ijazah, SIP, STR Dokter Penangung jawab.
- Fotocopy Ijazah, SIK Tenaga Laboratorium.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan 1MB.
- Struktur Organisasi/Susunan Ketenagaan.
- Surat Pernyataan Sebagai Pemilik dan Penyelenggara Laboratorium.
- SOP.
- Alur Pelayanan.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian Izin adalah selama 5 (Lima) hari kerja.
Masa Beriaku:
Masa beriaku izin adalah selama 5 (Lima) tahun.
H.IZIN LABORATORIUM KLINIK
- Permohonan Pimpinan Laboratorium.
- Fotocopy KTP yang masih beriaku.
- Daftar Peralatan Laboratorium.
- Denah Lokasi.
- Denah Bangunan.
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
- Surat Pernyataan Dokter Penanggung Jawab (Bermaterai Rp.6.000).
- Surat Pernyataan Tetangga Laboratorium (Bermaterai Rp. 6.000).
- Fotocopy Ijazah, SIP, STR Dokter Penangung jawab.
- Fotocopy Ijazah, SIK Tenaga Laboratorium.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan 1MB.
- Rekomendasi Puskesmas Setempat.
- Struktur Organisasi/Ketenagaan.
- Surat Pernyataan Sebagai Pemilik dan Penyelenggara.
- Surat Pernyataan Sebagai Pimpinan.
- SOP.
- Alur Pelayanan.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian izin adalah selama 5 (Lima) hari kerja.
Masa Beriaku:
Masa beriaku izin adalah selama 5 (Lima) tahun.
I. IZIN SARANA PELAYANAN RADIOLOGI
- Surat Permohonan Pemilik Sarana Pelayanan Radiologi.
- Fotocopy KTP yang masih beriaku.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan IMB.
- Denah Lokasi / Denah Bangunan.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian izin 5 (Lima) hari kerja
Masa Beriaku:
Masa beriaku izin adalah selama sarana radiologi tersebut beroprasi.
J. IZIN SARANA PELAYANAN FISIOTERAPI
- Surat Permohonan Pemilik Sarana Pelayanan Fisioterapi.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan IMB.
- Denah Lokasi / Denah Bangunan
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian izin adalah selama 5 (Lima) hari kerja.
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah selama sarana fisioterapi tersebut berdiri.
SURAT IZIN PENYELENGGARAAN SARANA PENUNJANG MEDIK
A. IZIN PENDIRIAN APOTEK
- Surat Permohonan diatas materai 6.000
- Surat Permohonan Apoteker Sebagai Pengelola Apatek.
- Fotocopy Surat Izin Kerja Apoteker.
- Fotocopy KTP Yang Masih Berlaku.
- Denah Bangunan.
- Denah Lokasi.
-
Surat Pernyataan Status Bangunan Dalam Bentuk Akte Hak Milik
/Sewa/Kontrak. - Daftar Terperinci Alat Perlengkapan Apotek.
-
Surat Pernyataan Dari Apoteker Pengelola Apotek Bahwa Tidak Bekerja Tetap
Pada Perusahaan Farmasi lain dan Menjadi Apoteker Pengelola Apotek di
Apotek Lain (Bermaterai Rp. 6.000). -
Surat Izin Atasan bagi Pemohon PNS, ABRI, dan Pegawai Instansi Pemerintah
Lainnya. -
Akte Perjanjian Kerjasama Apoteker Pengelola Apotek dan Pemilik Sarana
Apotek. -
Surat Pernyataan Pemilik Sarana Tidak Terlibat Pelanggaran Peraturan
Perundang-undangan dibidang Obat (Bermaterai Rp. 6.000). -
Rekomendasi Dari Dinas Kesehatan.
Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan IMB
Daftar Tenaga Asisten Apoteker dengan Mencantumkan Nama, Alamad,
Tanggal Lulus dan Nomor SIK.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian izin adalah selama 5 (Lima) hari kerja.
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah selama apotek berdiri dan dapat dicabut jika terjadi pelanggaran dan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
B. IZIN TOKO OBAT
- Surat Permohonan Pemilik Toko Obat.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan IMB.
- Surat Pernyataan Kesediaan Asisten Apoteker (Bermaterai Rp. 6.000).
- Fotocopy Ijazah dan Fotocopy Surat Izin Kerja Asisten Apoteker SIK apoteker).
- Denah Lokasi / Denah Bangunan.
- Rekomendasi Puskesmas Setempat.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian izin 5 (Lima) hari kerja.
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah seiama toko obat aktif beroprasi dan dapat dicabut jika terjadi pelanggaran dan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
C. IZIN TOKO ALAT KESEHATAN.
- Surat Permohonan Pemilik Toko Alat Kesehatan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan IMB.
- Denah Lokasi / Denah Bangunan Rekomendasi Puskesmas Setempat
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian izin adalah seiama 5 (Lima) hari kerja.
Masa Beriaku:
Masa berlaku izin adalah selama toko alat kesehatan aktif beroprasi.
D. IZIN KLINIK KECANTIKAN
- Surat Permohonan Pemilik Klinik Kecantikan.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Rekomendasi dari Puskesmas dan diketahui oleh Dinas Kesehatan.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan IMB.
- Denah Lokasi / Denah Bangunan.
- Daftar Susunan Ketenagaan. Daftar Susunan Organisasi.
- Surat Pernyataan Bersedia Bekerja di Klinik Kecantikan.
- Surat Pernyataan Sebagai Pemilik dan Penyelenggara.
- Surat Pernyataan Sebagai Pimpinan.
- Surat Pernyataan Sebagai Dokter Penanggungjawab.
- Surat Pernyataan Sebagai Tenaga Administrasi.
- Daftar Peralatan.
- Fotocopy Ijazah, STR (Dokter Penanggungjawab), SIK (Perawat), Sertifikat Kursus Kecantikan.
- SOP (Standar Oprasional Prosedur).
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian izin 5 (Lima) hari kerja.
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui.
E. IZIN PENGOBAT TRADISIONAL
- Surat Permohonan Pemilik Pengobatan Tradisional (Battra)
- Biodata Pengobatan Tradisional.
- Fotocopy KTP / Pasport Untuk TKA.
- Fotocopy SITU.
-
Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah Tempat Melakukan Pekerjaan Sebagai
Pengobatan Tradisional. - Rekomendasi Dinas Kesehatan.
-
Rekomendasi Dari Asosiasi/Organisasi Profesi dibidang pengobatan
Tradisional Yang Bersangkutan. - Fotocopy sertifikat/Ijazah Pengobatan Tradisional (Bila Ada).
- Rekomendasi Kejaksaan/Kantor Departemen Agama kabupaten/ Kota.
- Pas Fhoto Ukuran 4x6 cm 4 Lembar.
- Denah Lokasi/Bangunan.
- Surat Pengantar Puskesmas Setempat.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian izin 5 (Lima) hari kerja.
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah selama pengobatan tradisional melakukan pekerjaan di wilayah Kabupaten Lampung Utara dan melakukan penggantian bila terjadi perubahan atau pindah alamat.
F. IZIN PENDIRIAN OPTIKAL
- Permohonan Pemilik Optikal.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan IMB.
- Surat Pemyataan Refraksionis Sebagai Penanggung Jawab (Bermaterai Rp. 6.000).
- Fotocopy ijazah dan SIK Refraksionis.
- Denah Bangunan/Lokasi.
- Surat Pemyataan Sebagai Pemilik dan Penyelenggara.
- Surat Pemyataan Sebagai Penanggungjawab Optikal.
- Surat Pemyataan Sebagai Tenaga Pelayanan Medis.
- Surat Pemyataan Sebagai Tenaga Prosesing Lensa.
- Daftar tenaga Kerja Optikal.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian izin 5 (Lima) hari kerja
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah 5 (Lima) tahun.
G. IZIN LABORATORIUM OPTIKAL
- Permohonan Pimpinan Laboratorium.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Daftar Peralatan Laboratorium.
- Denah Lokasi.
- Denah Bangunan.
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
- Surat Pernyataan Dokter Penanggung Jawab (Bermaterai Rp.6.000).
- Surat Pernyataan tetangga Laboratorium (Bermaterai Rp. 6.000).
- Fotocopy Ijazah, SIP, STR Dokter Penangung jawab.
- Fotocopy Ijazah, SIK Tenaga Laboratorium.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan 1MB.
- Struktur Organisasi/Susunan Ketenagaan.
- Surat Pernyataan Sebagai Pemilik dan Penyelenggara Laboratorium.
- SOP.
- Alur Pelayanan.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian Izin adalah selama 5 (Lima) hari kerja.
Masa Beriaku:
Masa beriaku izin adalah selama 5 (Lima) tahun.
H.IZIN LABORATORIUM KLINIK
- Permohonan Pimpinan Laboratorium.
- Fotocopy KTP yang masih beriaku.
- Daftar Peralatan Laboratorium.
- Denah Lokasi.
- Denah Bangunan.
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
- Surat Pernyataan Dokter Penanggung Jawab (Bermaterai Rp.6.000).
- Surat Pernyataan Tetangga Laboratorium (Bermaterai Rp. 6.000).
- Fotocopy Ijazah, SIP, STR Dokter Penangung jawab.
- Fotocopy Ijazah, SIK Tenaga Laboratorium.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan 1MB.
- Rekomendasi Puskesmas Setempat.
- Struktur Organisasi/Ketenagaan.
- Surat Pernyataan Sebagai Pemilik dan Penyelenggara.
- Surat Pernyataan Sebagai Pimpinan.
- SOP.
- Alur Pelayanan.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian izin adalah selama 5 (Lima) hari kerja.
Masa Beriaku:
Masa beriaku izin adalah selama 5 (Lima) tahun.
I. IZIN SARANA PELAYANAN RADIOLOGI
- Surat Permohonan Pemilik Sarana Pelayanan Radiologi.
- Fotocopy KTP yang masih beriaku.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan IMB.
- Denah Lokasi / Denah Bangunan.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian izin 5 (Lima) hari kerja
Masa Beriaku:
Masa beriaku izin adalah selama sarana radiologi tersebut beroprasi.
J. IZIN SARANA PELAYANAN FISIOTERAPI
- Surat Permohonan Pemilik Sarana Pelayanan Fisioterapi.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan IMB.
- Denah Lokasi / Denah Bangunan
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian izin adalah selama 5 (Lima) hari kerja.
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah selama sarana fisioterapi tersebut berdiri.
NON PERIZINAN
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
PERUSAHAAN YANG BERBENTUK PT
- Permohonan bermaterai Rp. 6000.
- Fotocopy akte Notaris pendirian Perseroan.
- Potocopy akte perubahan pendirian Perseroan (apabila ada).
- Fotocopy akte pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya Undang-Undang PT.
- Fotocopy KTP atau paspor pemilik, pengurus atau penanggungjawab perusahaan.
- Fotocopy Izin Usaha yang masih berlaku.
- Fotocopy NPWP.
PERUSAHAAN YANG BERBENTUK KOPERASI
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Fotocopy Akte Pendirian Koperasi.
- Fotocopy KTP atau paspor pengurus atau penanggungjawab.
- Fotocopy Akte Pengesahan Badan Hukum dari Pejabat Yang berwenang.
- Fotocopy Izin Usaha yang masih berlaku.
- Fotocopy NPWP.
PERUSAHAAN YANG BERBENTUK CV
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Fotocopy KTP atau paspor pengurus atau penanggungjawab.
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan.
- Fotocopy Izin Usaha yang masih berlaku.
- Fotocopy NPWP.
PERUSAHAAN YANG BERBENTUK PERSEKUTUAN FIRMAN (Fa)
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Fotocopy KTP atau paspor pengurus atau penanggungjawab.
- Fotocopy Izin Usaha yang masih berlaku.
- Fotocopy NPWP.
PERUSAHAAN YANG BERBENTUK PERORANGAN (Po)
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (apabila Ada).
- Fotocopy KTP atau paspor pengurus atau penanggungjawab.
- Fotocopy Izin Usaha yang masih berlaku.
- Fotocopy NPWP (apabila ada).
PERUSAHAAN LAINNYA
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Fotocopy KTP atau paspor pengurus atau Penangung Jawab.
- Fotocopy Izin Usaha yang masih berlaku.
- Fotocopy NPWP.
KANTOR CABANG, KANTOR PEMBANTU & PERWAKILAN PERUSAHAAN
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau Surat Keterangan Yang Dipersamakan Sebagai Kantor Cabang/ Perwakilan.
- Potocopy Akte Pendirian Perseroan Yang Diketahui Oleh Departemen Kehakiman.
- Fotocopy KTP atau paspor pengurus atau Penanggung Jawab.
- Fotocopy Izin Usaha Atau Surat Keterangan Yang Dipersamakan Dengan Itu Yang Diterbitkan Oleh Instansi Yang Berwenang Atau Kantor Pusat Perusahaan Yang Bersangkutan.
- Fotocopy NPWP.
Persyaratan Perpanjangan TDP:
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Fotocopy KTP atau paspor pengurus atau Penanggung Jawab.
- Asli TDP yang lama.
Persyaratan Perubahan TOP:
Perseroan terbatas (PT)
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Asli dan Fotocopy persetujuan perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM.
- TDP asli.
Koperasi CV, Fa, Perorangan dan Perusahaan Lain
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Asli dan Fotocopy Risalah/Berita Acara/Keterangan sejenis tentang perubahan Terhadap Data yang di Daftarkan Dalam Daftar Perusahaan.
- TDP asli.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian TDP adalah selama 3 (Tiga) hari kerja.
Masa Berlaku:
Masa berlaku TDP adalah selama 5 (Lima) tahun.
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
PERUSAHAAN YANG BERBENTUK PT
- Permohonan bermaterai Rp. 6000.
- Fotocopy akte Notaris pendirian Perseroan.
- Potocopy akte perubahan pendirian Perseroan (apabila ada).
- Fotocopy akte pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya Undang-Undang PT.
- Fotocopy KTP atau paspor pemilik, pengurus atau penanggungjawab perusahaan.
- Fotocopy Izin Usaha yang masih berlaku.
- Fotocopy NPWP.
PERUSAHAAN YANG BERBENTUK KOPERASI
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Fotocopy Akte Pendirian Koperasi.
- Fotocopy KTP atau paspor pengurus atau penanggungjawab.
- Fotocopy Akte Pengesahan Badan Hukum dari Pejabat Yang berwenang.
- Fotocopy Izin Usaha yang masih berlaku.
- Fotocopy NPWP.
PERUSAHAAN YANG BERBENTUK CV
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Fotocopy KTP atau paspor pengurus atau penanggungjawab.
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan.
- Fotocopy Izin Usaha yang masih berlaku.
- Fotocopy NPWP.
PERUSAHAAN YANG BERBENTUK PERSEKUTUAN FIRMAN (Fa)
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Fotocopy KTP atau paspor pengurus atau penanggungjawab.
- Fotocopy Izin Usaha yang masih berlaku.
- Fotocopy NPWP.
PERUSAHAAN YANG BERBENTUK PERORANGAN (Po)
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (apabila Ada).
- Fotocopy KTP atau paspor pengurus atau penanggungjawab.
- Fotocopy Izin Usaha yang masih berlaku.
- Fotocopy NPWP (apabila ada).
PERUSAHAAN LAINNYA
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Fotocopy KTP atau paspor pengurus atau Penangung Jawab.
- Fotocopy Izin Usaha yang masih berlaku.
- Fotocopy NPWP.
KANTOR CABANG, KANTOR PEMBANTU & PERWAKILAN PERUSAHAAN
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau Surat Keterangan Yang Dipersamakan Sebagai Kantor Cabang/ Perwakilan.
- Potocopy Akte Pendirian Perseroan Yang Diketahui Oleh Departemen Kehakiman.
- Fotocopy KTP atau paspor pengurus atau Penanggung Jawab.
- Fotocopy Izin Usaha Atau Surat Keterangan Yang Dipersamakan Dengan Itu Yang Diterbitkan Oleh Instansi Yang Berwenang Atau Kantor Pusat Perusahaan Yang Bersangkutan.
- Fotocopy NPWP.
Persyaratan Perpanjangan TDP:
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Fotocopy KTP atau paspor pengurus atau Penanggung Jawab.
- Asli TDP yang lama.
Persyaratan Perubahan TOP:
Perseroan terbatas (PT)
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Asli dan Fotocopy persetujuan perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM.
- TDP asli.
Koperasi CV, Fa, Perorangan dan Perusahaan Lain
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Asli dan Fotocopy Risalah/Berita Acara/Keterangan sejenis tentang perubahan Terhadap Data yang di Daftarkan Dalam Daftar Perusahaan.
- TDP asli.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian TDP adalah selama 3 (Tiga) hari kerja.
Masa Berlaku:
Masa berlaku TDP adalah selama 5 (Lima) tahun.
TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Fotocopy KTP Pemilik Gudang.
- Fotocopy 1MB dan SITU.
- Fotocopy Perjanjian Pemakai atau Pengusaha Gudang.
- Fotocopy Bukti Pembayaran Fiskal.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian TDG adalah selama 3 (Tiga) hari kerja.
Waktu penyelesaian Permohonan Perizinan yang dilakukan secara paralel (permohonan
perizinan usaha mencakup lebih dari satu jenis izin) dilakukan paling lama 7 (Tujuh) hari
kerja.
Masa Berlaku:
Masa berlaku TDG adalah selama 5 (Lima) tahun.


